Sosialisasi E TLE oleh Polresta Pasuruan

Sosialisasi E TLE oleh Polresta Pasuruan

UPT SDN Kandangsapi II hari ini kedatangan tamu dari anggota Satlantas Kota Pasuruan, Aipda Breni Raharjo, A.Md.Pi., S.H dan Briptu Dzulkifli Aprilriyanto, S.H. Kedatangan anggota Satlantas guna menginformasikan tentang penerapan E-TLE yaitu Mobile INCAR.

Mobile INCAR adalah pengembangan dari E-TLE yang bersifat statis. Mobile INCAR dapat menangkap pelanggaran-pelanggaran lalulintas seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm standar SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dll. Dengan mobil INCAR yang bekerja 24 jam. Hal tersebut seperti yang dituturkan oleh Bapak Briptu Dzulkifli, penerapan mobile INCAR dapat mengurangi angka kecelakaan, fatality rate di jalan.

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
  • Melanggar batas kecepatan,
  • Menggunakan pelat nomor palsu,
  • Berkendara melawan arus,
  • Menerobos lampu merah,
  • Tidak menggunakan helm,
  • Berboncengan lebih dari 3 orang,
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Untuk itu mari kita semua, warga UPT SDN Kandangsapi II bapak ibu guru, orang tua, untuk patuh dan membudayakan tertib berlalu-lintas. Antara lain:

  1. Memakai helm standar SNI bagi orang dewasa dan anak-anak.
  2. Memakai sabuk pengaman bagi kendaraan roda 4
  3. Patuhi rambu-rambu lalu lintas
  4. Membawa surat-surat kelengkapan berkendara.
Pembukaan dari kepala sekolah
Presentasi
Presentasi
Review dari Bu Lilin
Hadiah
Slider 3 Caption
Foto bersama
Salam Presisi
Salam ....
Foto gaya bebas